Jenis-jenis
Legalitas usaha dan contoh
- · SIUP
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan
kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun
perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib
memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di
seluruh wilayah Republik Indonesia.
Contoh
:
- · NPWP
NPWP
yaitu nomor yang diberikan pada seseorang Wajib Pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Contoh
:
- · Badan usaha resmi PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
Ciri
dan sifat pt :
o
kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan
harta pribadi
o
modal dan ukuran perusahaan besar
o
kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan
pemilik saham
o
dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki
bagian saham
o
kepemilikan mudah berpindah tangan
o
mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan /
pegawai
o
keuntungan dibagikan kepada pemilik modal /
saham dalam bentuk dividen
o
kekuatan dewan direksi lebih besar daripada
kekuatan pemegang saham
o
sulit untuk membubarkan pt
o
pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan
pajak deviden
Untuk
mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh
notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas,
modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan
oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri
Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
o Perseroan
terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
o Akta
pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
o Paling
sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai
dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang
perseroan terbatas)
Setelah
mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU
No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri
setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta
pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai
UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi
didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU
No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan
tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara
Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun
1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang
bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap
tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan
terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian
dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar
perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai
jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam
perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan
dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk
dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh
para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam
perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Refrensi :
0 komentar:
Posting Komentar